Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa pengurangan hari libur cuti bersama ini akan segera disepakati tiga menteri.
"Nanti kesepakatan ini akan ditandatangani oleh tiga menteri, Menpan RB, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Agama," ujarnya.
Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara, Muhadjir menegaskan bahwa keputusan untuk mengurangi hari libur cuti bersama ini tidak akan menghilangkan hari libur Natal dan Tahun Baru.
Hari libur reguler secara nasional, yakni pada tanggal 24 dan 25 Desember telah tercatat sebagai hari libur nasional setiap tahunnya.
Baca Juga: NCT Comeback, Final Album RESONANCE dengan 23 Member Akan Segera Dirilis pada 4 Desember
Sedangkan tanggal 26 dan 27 Desember 2020 sebenarnya merupakan hari libur akhir pekan, karena jatuh pada hari Sabtu dan Minggu.
Oleh karena itu, hari libur cuti bersama pengganti Lebaran 2020 hanya akan jatuh pada 31 Desember, dan kemudian dilanjutkan dengan hari libur nasional pada 1 Januari 2021.
Menko Muhadjir juga menegaskan bahwa pengurangan hari libur cuti bersama Lebaran 2020 tidak akan diganti di kemudian hari.
"Dikurangi tidak berarti akan diganti. Dipangkas, dikurangi juga tidak akan diganti," katanya.***