Hari Libur Akhir Tahun 2020 Dikurangi 3 Hari, Ternyata Cuti Bersama Pengganti Lebaran Ikut Dipangkas

- 3 Desember 2020, 09:07 WIB
Ilustrasi kalender.
Ilustrasi kalender. /Pexels/Olya Kobruseva

PR BANDUNGRAYA – Mengingat kasus Covid-19 di Indonesia terus meningkat, baru-baru ini pemerintah telah menetapkan untuk mengurangi hari libur cuti bersama pada akhir tahun 2020 ini.

Pengurangan hari libur cuti bersama pada akhir tahun 2020 ini disinyalir merupakan upaya yang ditempuh guna menekan penyebaran Covid-19 yang diprediksi akan meningkat selama liburan.

Dengan begitu, hari libur cuti bersama pada akhir tahun 2020 yang awalnya berjumlah enam hari, kini berkurang menjadi tiga hari.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Champions Man United vs PSG: Permainan Buruk Fred Dibalas dengan Neymar

Lebih lanjut, hari libur cuti bersama pada akhir tahun 2020 ini dikurangi tiga hari, tepatnya pada 28, 29, dan 30 Desember 2020.

Padahal sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan telah menyepakati keputusan bersama.

Keputusan yang disepakati pada April lalu, meliputi pencabutan libur cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran yang semula jatuh pada tanggal 26 hingga 29 Mei 2020.

Maka seharusnya tanggal 28 hingga 31 Desember merupakan hari libur pengganti cuti bersama Lebaran 2020 tersebut.

Kendati demikian, hari libur pengganti cuti bersama Lebaran 2020 nyatanya batal ditetapkan.

Baca Juga: BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair Desember 2020, Cek KTP dengan Login di https://eform.bri.co.id/bpum

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa pengurangan hari libur cuti bersama ini akan segera disepakati tiga menteri.

"Nanti kesepakatan ini akan ditandatangani oleh tiga menteri, Menpan RB, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Agama," ujarnya.

Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara, Muhadjir menegaskan bahwa keputusan untuk mengurangi hari libur cuti bersama ini tidak akan menghilangkan hari libur Natal dan Tahun Baru.

Hari libur reguler secara nasional, yakni pada tanggal 24 dan 25 Desember telah tercatat sebagai hari libur nasional setiap tahunnya.

Baca Juga: NCT Comeback, Final Album RESONANCE dengan 23 Member Akan Segera Dirilis pada 4 Desember

Sedangkan tanggal 26 dan 27 Desember 2020 sebenarnya merupakan hari libur akhir pekan, karena jatuh pada hari Sabtu dan Minggu.

Oleh karena itu, hari libur cuti bersama pengganti Lebaran 2020 hanya akan jatuh pada 31 Desember, dan kemudian dilanjutkan dengan hari libur nasional pada 1 Januari 2021.

Menko Muhadjir juga menegaskan bahwa pengurangan hari libur cuti bersama Lebaran 2020 tidak akan diganti di kemudian hari.

"Dikurangi tidak berarti akan diganti. Dipangkas, dikurangi juga tidak akan diganti," katanya.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x