Pasal Berlapis Mengintai Habib Rizieq Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 10 Desember 2020, 15:06 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.*
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.* /Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO

PR BANDUNG RAYA – Habib Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu ditetapkan tersangka lantaran terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di pernikahan putrinya.

Tak hanya satu pasal, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Habib Rizieq bisa dikenakan pasal berlapis.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 6 Segera Cair, Cek Data Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan di Sini

"Untuk MRS kita kenakan Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 10 Desember 2020.

Pasal 160 KUHP berbunyi, 'barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500'.

Sedangkan Pasal 216 KUHP berbunyi 'barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000".

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Habib Rizieq Sudah Lebih dari 2 Kali Mangkir Terhadap Panggilan Polisi

Dilaporkan PMJ News, selain Habib Rizieq Shihab, ada lima tersangka lainnya yang merupakan panitia penyelenggara acara.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x