DPR Minta Sumbangan Uang Kampanye Pilkada Dinaikkan, Ternyata Ini Alasannya

- 17 Desember 2020, 09:28 WIB
Ilustrasi Pilkada: DPR mengusulkan revisi terkait kenaikan sumbangan uang kampanye.*
Ilustrasi Pilkada: DPR mengusulkan revisi terkait kenaikan sumbangan uang kampanye.* /ANTARA/Arnas Padda/

PR BANDUNG RAYA - Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengusulkan sumbangan uang kampanye dalam (Pemilihan Kepala Daerah) Pilkada untuk direvisi.

Kenaikan besaran sumbangan uang kampanye dinilai Zulfikar merupakan hal yang rasional, karena sesuai dengan perkiraan kebutuhan kampanye pasangan calon (paslon) Pilkada.

Lebih lanjut, Zulfikar mengusulkan sumbangan uang kampanye Pilkada dari perseorangan sebesar Rp250 juta, dan dari badan hukum swasta sebesar Rp2 hingga Rp3 miliar.

Baca Juga: Fahri Hamzah Pamerkan Foto Amplop Honor Terakhir di ILC yang di Tandatangani Karni Ilyas

"Saya menyarankan sumbangan dana kampanye dinaikkan, dari perseorangan dari Rp75 juta menjadi Rp250 juta," tutur dia.

Selain itu, Zulfikar menyarankan uang sumbangan kampanye Pilkada dari badan hukum swasta dari Rp750 juta menjadi Rp2 miliar hingga Rp3 miliar.

"Dan dari badan hukum swasta dari Rp750 juta menjadi Rp2 miliar sampai Rp3 miliar," kata Zulfikar.

Menurut Zulfikar, revisi terkait sumbangan uang kampanye dalam Pilkada perlu dilakukan guna mencegah praktik politik uang dalam kontestasi Pilkada.

"Salah satu praktik curang karena dari sisi pendanaan Pilkada tidak ada batasan pengeluaran sumbangan dana kampanye sehingga paslon menggunakan sebesar-besarnya dana," katanya.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x