Pilkada Usai, KPK Ultimatum Kepala Daerah Terpilih Jangan Melakukan Hal Ini

- 10 Desember 2020, 14:29 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /ANTARA/Sigid Kurniawan/Antara/Sigid Kurniawan

PR BANDUNG RAYA – Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020 telah dilaksanakan di sejumlah daerah di Indonesia pada Rabu 9 Desember 2020.

Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melakukan penghitungan suara untuk menetapkan siapa saja yang akan menjadi kepala daerah terpilih.

Mengenai Pilkada ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan ultimatum agar kepala daerah terpilih untuk tidak memanfaatkan jabatannya baik kepentingan pribadi ataupun kelompok.

Baca Juga: Tahun 2021 Cukai Rokok Naik 12,5 Persen, Sri Mulyani: untuk Kendalikan Konsumsi Produk Tembakau

"Sebaliknya, KPK berharap kepala daerah terpilih akan menggunakan kewenangan-nya untuk menentukan kebijakan publik yang ditujukan untuk kepentingan rakyat demi kesejahteraan rakyat," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 12 Desember 2020.

Lebih dari itu KPK juga mengharapkan agar kepala daerah bisa menjadi pemimpin yang berintegritas dengan mengelola pemerintahan yang bersih dari korupsi.

Hal tersebut, kata Ipi, sudah diingatkan lembaganya dalam serangkaian kegiatan webinar pembekalan bagi peserta dan penyelenggara pilkada di 270 daerah.

Melalui kegiatan tersebut, KPK memberikan pemahaman kepada khususnya calon kepala daerah tentang persoalan pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akuntabel dan bersih dari korupsi.

Baca Juga: Aktor Start-Up Kim Seon Ho Ungkap Kesan Pesan Memainkan Peran Han Ji Pyeong

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x