PR BANDUNGRAYA – Tri Rismaharini resmi ditunjuk sebagai Menteri Sosial (Mensos) oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Selasa kemarin, 22 Desember 2020.
Risma akan menggantikan Juliari Peter Batubara, Mensos terdahulu yang ditangkap KPK lantaran terlibat dalam kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) beberapa waktu lalu.
Dengan ditunjuknya Risma sebagai Mensos, terdapat sejumlah program Kementerian Sosial (Kemensos) yang akan segera diusulkan saat resmi menjabat.
Baca Juga: Tidak Tanggung-tanggung! AS Janjikan Miliaran Dolar Jika Indonesia Mau Berhubungan dengan Israel
Dilansir PRBandungRaya.com dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Risma akan mengusung program pemberdayaan masyarakat, sebagaimana tertera amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Seperti yang diketahui, UUD 1945 memuat perihal kemanusiaan, keadilan, serta fakir miskin dan anak terlantar yang merupakan tanggung jawab pemerintah.
"Karena itu, kami akan perhatikan terutama terhadap anak-anak terlantar, kemudian fakir miskin, itu yang kami prioritaskan untuk program pemberdayaannya," tutur Risma.
Baca Juga: Sakti Wahyu Trenggono Resmi Ditunjuk Jadi Menteri KKP, Susi Pudjiastuti: Mas Selamat, Semoga Amanah
Dalam program pemberdayaan yang akan segera diusungnya, Risma memaparkan bahwa program tersebut bertujuan agar anak-anak terlantar dan fakir miskin dapat melakukan sesuatu.
Selain itu, Risma memaparkan bahwa kaum disabilitas dan anak-anak jalanan sebenarnya dapat berkontribusi untuk bangsa dan negara.