Terungkap! Ada Perintah Mendagri Berhentikan Tri Rismaharini, Gubernur Jatim Beri Keterangan

- 25 Desember 2020, 17:00 WIB
Tri Rismaharani (kanan) diberi ucapan selamat oleh Presiden Joko Widodo usai dilantik menjadi Menteri Sosial, pada Rabu, 23 Desember 2020.
Tri Rismaharani (kanan) diberi ucapan selamat oleh Presiden Joko Widodo usai dilantik menjadi Menteri Sosial, pada Rabu, 23 Desember 2020. /Twitter.com/@fadjroeL


PR BANDUNGRAYA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawangsa mengungkap ada perintah langsung dari Mendagri untuk memberhentikan Menteri Sosial, Tri Rismaharini sebagai Wali Kota Surabaya.

Wanita yang akrab disapa Risma itu digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana.

Penunjukan Whisnu, dilakukan usai Gubernur Khofifah menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor: 131.35/7002/OTDA.

Baca Juga: Modus Kejahatan Seksual Pada Anak Menggunakan Kartun, Polisi Tangkap Pelaku di Grogol Petamburan

"Sudah ada perintah resmi dari Mendagri, sehingga per-hari ini Pak Whisnu Sakti Buana menjabat Plt Wali Kota Surabaya," kata Khofifah di Surabaya pada Kamis, 24 Desember 2020.

Sebagaimana dikutip dari Antara, Gubernur menerbitkan Surat Perintah bernomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020 yang telah dikirimkan kepada Sekretariat Daerah Kota Surabaya.

Dalam surat dari Kemendagri itu, kata Khofifah, terdapat dua perintah yang dialamatkan kepada Gubernur.

Baca Juga: Terungkap Usai Tak Lagi Jadi Menteri KKP, Susi Pudjiastuti Blak-blakan Pernah Ditawari 5 Triliun

Pertama, menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai pelaksana tugas wali kota.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x