Mahfud MD Tegas, Selesaikan Masalah Hukum Markaz Syariah FPI, Langkah Ini Baru Bisa Dilakukan

- 29 Desember 2020, 18:20 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /Dok. Humas Kemenko Polhukam

PR BANDUNGRAYA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya mengatakan, status hukum kepemilikan lahan Markaz Syariah FPI adalah milik negara.

Mahfud MD mengatakan, sebaiknya ponpes tersebut diteruskan dengan melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nadhlatul Ulama, Muhammadiyah, dan FPI secara bersama-sama.

"Kalau saya berpikir begini, itu kan untuk keperluan pesantren ya diteruskan saja untuk keperluan pesantren," jelasnya.

Baca Juga: MIRIS! 'Hanya' di Indonesia Koruptor Masih Digaji Negara, BKN Ungkap Ratusan PNS Menanti Hukuman

"Tapi, nanti yang mengurus, misalnya Majelis Ulama. Misalnya ya NU, Muhammadiyah gabung, gabunganlah termasuk kalau mau ya FPI di situ bergabung ramai-ramai misalnya ya," kata Mahfud dalam Webinar Dewan Pakar KAHMI yang disiarkan secara daring pada Senin, 28 Desember 2020.

Namun, Mahfud MD kembali menegaskan masalah hukum kepemilikan lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah FPI dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) harus diselesaikan agar jelas kepemilikannya.  

Baca Juga: Ada Kepentingan UMKM, Jadi Alasan Airlangga Hartarto Tambah Anggaran Subsidi Bunga KUR 2021

"Saya mengatakan, bahwa masalah hukumnya harus selesaikan dulu, apakah tanah milik negara atau bukan," kata Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd yang terpantau di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, penyelesaian kasus hukum itu bisa dilakukan dengan melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Kementerian BUMN.  

Halaman:

Editor: Rizki Laelani

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x