PR BANDUNGRAYA - Sungguh miris. Di tengah situasai saat ini, masih banyak yang timpang, termasuk soal hukum.
Mungkin hanya terjadi di Indonesia, koruptor masih digaji negara. Padahal mereka sebelumnya sudah berkhianat pada janji, dan mengambil apa yang bukan menjadi hak mereka.
Setidaknya Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengaku, ada 118 koruptor yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: KPopers Wajib Tahu Ini! Fakta Sana TWICE yang Jarang Diketahui Para Penggemarnya
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan, dari data hingga 29 Desember 2020, ada 118 orang terpidana kasus korupsi berstatus PNS.
"PNS yang keputusan pengadilan tentang kasus korupsinya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), tetapi belum diberhentikan itu ada 118 orang," kata Bima dalam konferensi pers yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) secara daring pada Selasa, 29 Desember 2020.
Baca Juga: Aksi Selingkuh Gisel hingga Hubungan Intim 19 Detik 'Bocor', Ini Ancaman Hukum yang Menanti
Selain itu ada yang belum diberhentikan sebagai PNS oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.
Bima mengatakan, para terpidana korupsi itu juga masih memberatkan keuangan negara dengan menerima gaji.