KERAS! Kapolri Larang Masyarakat Membuat dan Mengakses Konten Tentang FPI, Begini Bunyi Maklumatnya

- 1 Januari 2021, 12:20 WIB
Proses pembubaran dan penurunan atribut FPI pasca pengumuman pelarangan atribit dan pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI)
Proses pembubaran dan penurunan atribut FPI pasca pengumuman pelarangan atribit dan pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) /Foto/Antara

 

PR BANDUNGRAYA – Baru-baru ini Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan Maklumat tentang penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah secara resmi telah membubarkan FPI dan melarang seluruh kegiatan yang bersangkutan dengan eks organisasi masyarakat itu.

Pembubaran tersebut tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dengan alasan FPI tidak memiliki legal standing sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

Baca Juga: Cair 4 Januari 2021, BLT Pengganti Bansos Sembako Jadi yang Pertama Disalurkan

Keputusan itu pun tertuang dalam Surat Keputusan Bersama enam Pejabat Tertinggi yaitu Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala BNPT sesuai dengan putusan MK 82/PUU 112013.

Kemudian, pada hari Jumat, 1 Januari 2020, Kapolri Idham Azis telah menandatangani Maklumat dengan nomor Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan FPI.

Baca Juga: Update Status Awal Tahun 2021, Sandiaga Uno Tempatkan Hilangnya Lapangan Kerja jadi Pembuka

Adapun bunyi maklumat tersebut adalah sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x