KERAS! Kapolri Larang Masyarakat Membuat dan Mengakses Konten Tentang FPI, Begini Bunyi Maklumatnya

- 1 Januari 2021, 12:20 WIB
Proses pembubaran dan penurunan atribut FPI pasca pengumuman pelarangan atribit dan pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI)
Proses pembubaran dan penurunan atribut FPI pasca pengumuman pelarangan atribit dan pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) /Foto/Antara

"Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam."

Baca Juga: Konser Malam Tahun Baru 2021 BTS Diprotes, Bukan karena Covid-19,tapi Ini Gara-garanya

Selain itu, dalam keterangannya, Kapolri juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam mendukung dan memasilitasi kegiatan FPI.

Baik secara langsung maupun tidak langsung, menggunakan simbol atau atribut yang berhubungan dengan FPI juga tidak diperkenankan.

“Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” tutur Idham Azis menegaskan.

Lebih lanjut, masyarakat juga diminta agar tidak mengakses, mengunggah, maupun menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui halaman web atau media sosial.

“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian,” kata Kapolri.***

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x