Cek Nama Anda di Sini untuk Tahu Sudah Terdaftar Penerima Vaksin Covid-19 Gratis

- 3 Januari 2021, 07:52 WIB
Ilustrasi pemberian vaksin Covid-19 tahap 1.
Ilustrasi pemberian vaksin Covid-19 tahap 1. /ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo

PR BANDUNGRAYA – Presiden Joko Widodo telah mengumumkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberikan vaksin Covid-19 secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Vaksin gratis ini tidak mensyaratkan apapun, termasuk tidak perlu memiliki keanggotaan BPJS.

Vaksinasi akan dilakukan secara bertahap dan baru akan dilakukan setelah vaksin mendapat izin penggunaan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: Update Corona Jabar Hari ini 3 Januari 2021: 5 Kota dengan Rasio Positif Tertinggi Dipimpin Depok

Pemerintah mulai mengirimkan pesan atau SMS secara serentak kepada penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama.

Selain melalui SMS aplikasi Peduli Lindungi memuat informasi terkait daftar penerima vaksin Covid pada kelompok pertama.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada tanggal 28 Desember 2020.

Baca Juga: HOAKS atau FAKTA: Gibran Rakabuming Raka Dikabarkan Menyerahkan Diri ke KPK, Tinjau Kebenarannya

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menyebut tenaga kesehatan akan menjadi kelompok pertama yang akan diberi vaksin, mengingat resiko mereka mudah terpapar.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x