Sekarang Pembuatan SIM Gratis! Simak Ketentuan dan Syarat untuk Mendapatkannya

- 4 Januari 2021, 10:50 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM /PRFM/

PR BANDUNGRAYA - Awal 2021 ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kejutan untuk masyarakat Indonesia khususnya mereka yang kerap kali bermobilitas menggunakan kendaraan pribadi.

Ya, di tengah kesulitan masyarakat menghadapi pandemi Covid-19 yang belum kunjung usai ini, Jokowi resmi membebaskan biaya pembuatan atau penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Seperti diketahui, SIM merupakan salah satu surat-surat yang patut dimiliki pengguna kemdaraan pribadi. Polisi yang bertugas biasanya akan menanyakan keberadaan surat ini saat melakukan operasi.

Baca Juga: Liga 1 Indonesia Belum Ada Kepastian, Pelatih Persib Merasa Kecewa

Sebagaimana dilaporkan Berita DIY dalam artikel "Gratis! Biaya Buat SIM dan SKCK di Tahun 2021 untuk Kategori Ini, Simak Ketentuannya", pada awalnya pembuatan SIM sendiri membutuhkan biaya dalam proses sampai penerbitan.

Kala pandemi seperti ini, sebagian masyarakat yang ingin membuat SIM semakin dibuat resah. Bagaimana tidak, penghasilan yang terpotong atau hilang karena PHK akibat wabah Covid-19, hanya cukup untuk makan sehari-hari.

Tak ada biaya yang cukup untuk membuat SIM. Akibat yang ditakutkan, nantinya banyak pengendara yang berkendara tanpa mempunyai SIM.

Baca Juga: Anya Geraldine Jatuh dari Sepeda hingga Trending Topic, Ini Komentar Netizen

Melihat hal tersebut, Presiden Jokowi mengeluarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Dimana salah satu isi dari PP tersebut yaitu gratis biaya pembuatan/penerbitan SIM bagi kategori masyarakat pra sejahtera atau kurang mampu.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x