PR BANDUNGRAYA - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir (ABB) bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jumat 8 Januari 2021.
Pembebasan pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia tersebut dilakukan hingga seluruh proses terpenuhi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil HAM) Jawa Barat, Imam Suyudi mengatakan bahwa Abu Bakar Ba'asyir telah melalui seluruh masa tahanan sesuai vonis pengadilan.
Baca Juga: Terpidana Kasus Terorisme, Abu Bakar Baasyir Bebas Murni Jumat Ini dari Lapas Gunung Sindur Bogor
Baca Juga: Mensos Tri Rismaharini Mulai Gelontorkan Anggaran Triliunan untuk 3 Jenis Bantuan Langsung Tunai
Baca Juga: Meroketnya Harga Kedelai Capai Rp9.300 per Kg, Kementan Siap Gencarkan Produksi Kedelai Lokal
Abu Bakar Ba'asyir menjalani hukuman selama 15 tahun penjara dipotong berbagai remisi selama 55 bulan.
Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir akan mendapat pengawalan ketat dari aparat gabungan, termasuk melibatkan Detasemen Khusus 88 Anti Teror.
"Setelah melalui proses menjalani hukum pidana, nanti hari Jumat 8 Januari 2021 akan kami bebaskan," katanya, sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Senin 4 Januari 2021.