Abu Bakar Ba'asyir Bebas Jumat Ini, Detasemen Khusus 88 Anti Teror Disiapkan untuk Pengawalan

- 4 Januari 2021, 19:06 WIB
Abu Bakar Ba'asyir bakal bebas murni pada Jumat, 8 Januari 2020.
Abu Bakar Ba'asyir bakal bebas murni pada Jumat, 8 Januari 2020. /

PR BANDUNGRAYA - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir (ABB) bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jumat 8 Januari 2021.

Pembebasan pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia tersebut dilakukan hingga seluruh proses terpenuhi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil HAM) Jawa Barat, Imam Suyudi mengatakan bahwa Abu Bakar Ba'asyir telah melalui seluruh masa tahanan sesuai vonis pengadilan.

Baca Juga: Terpidana Kasus Terorisme, Abu Bakar Baasyir Bebas Murni Jumat Ini dari Lapas Gunung Sindur Bogor

Baca Juga: Mensos Tri Rismaharini Mulai Gelontorkan Anggaran Triliunan untuk 3 Jenis Bantuan Langsung Tunai

Baca Juga: Meroketnya Harga Kedelai Capai Rp9.300 per Kg, Kementan Siap Gencarkan Produksi Kedelai Lokal

Abu Bakar Ba'asyir menjalani hukuman selama 15 tahun penjara dipotong berbagai remisi selama 55 bulan.

Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir akan mendapat pengawalan ketat dari aparat gabungan, termasuk melibatkan Detasemen Khusus 88 Anti Teror.

"Setelah melalui proses menjalani hukum pidana, nanti hari Jumat 8 Januari 2021 akan kami bebaskan," katanya, sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Senin 4 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x