15 Golongan yang Tidak Boleh Menerima Vaksin Covid-19, Mulai dari Ibu Hamil hingga Menderita HIV

- 18 Januari 2021, 08:07 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Freepik

PR BANDUNG RAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) vaksin Sinovac.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pun secara resmi mendukung langkah program pemerintah tentang vaksinasi Covid-19.

Di Indonesia, pelaksanaan vaksinasi tahap pertama difokuskan kepada garda terdepan penanganan Covid-19 seperti tenaga kesehatan.

Baca Juga: Maknae Kesayangan Sejuta Umat, ini 3 Momen Jungkook BTS Mainkan Benda secara Random sebagai Mainan

Pemberian vaksinasi Covid-19 dinilai sebagai salah satu langkah upaya paling efektif dalam mengatasi pandemi Covid-19.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menjadi orang pertama di Indonesia yang mendapatkan vaksin Covid-19 asal Tiongkok, Sinovac, pada Rabu 13 Januari 2021 lalu.

Vaksin Covid-19 buatan Sinovac kini telah mendapatkan izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA sejak Senin, 11 Januari 2021.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Kemendikbud Salurkan Bantuan Pulsa Rp200 Ribu untuk Guru, Dosen, dan Pelajar?

Sebagai informasi, meski begitu ada peraturan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menyatakan bahwa ada beberapa golongan yang tidak boleh divaksin.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x