Langgar Prokes Setelah Beberapa Jam Terima Vaksin Covid-19, Raffi Ahmad Digugat ke Pengadilan

- 15 Januari 2021, 16:40 WIB
 Raffi Ahmad (kiri) dan Presiden Jokowi (kanan) saat melakukan proses vaksinasi Covid-19.
Raffi Ahmad (kiri) dan Presiden Jokowi (kanan) saat melakukan proses vaksinasi Covid-19. /Instagram.com/@raffinagita1717

PR BANDUNGRAYA - Raffi Ahmad menjadi salah satu penerima vaksin Covid-19 tahap satu bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan pada Rabu, 13 Januari 2021.

Dipilihnya Raffi Ahmad sebagai salah satu penerima vaksin Covid-19 diharapkan dapat menjadi contoh untuk masyarakat guna mengikuti vaksinasi Covid-19.

Namun, beberapa jam setelah menerima vaksin Covid-19 tersebut, Raffi Ahmad kembali menjadi sorotan publik karena diduga melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Diduga Konsumsi Sabu, Vokalis Band Pilot Ditangkap di Kontrakannya

Raffi Ahmad diduga melanggar protokol kesehatan karena terdokumentasi sedang menghadiri sebuah pesta tanpa menggunakan masker dan tanpa menjaga jarak.

Menanggapi adanya pelanggaran protokol kesehatan yang diduga dilakukan Raffi Ahmad, advokat publik, David Tobing mengajukan gugatan terhadap Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok.

Dilansir dari Antara, gugatan dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV ini diajukan David Tobing melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak SH dan Winner Pasaribu.

Baca Juga: Update Corona Indonesia Hari Ini 15 Januari 2021: Rekor Lagi! Kasus Harian Bertambah 12.818 Pasien

"Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat," kata David.

David menilai apa yang dilakukan Raffi Ahmad dapat berdampak signifikan. Pasalnya, Raffi Ahmad dikenal memiliki banyak pengikut sekaligus penggemar.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x