Pascagempa M6,2 di Sulawesi Barat, Kemenkes Siapkan 2 Pusat Layanan Kesehatan

- 20 Januari 2021, 11:04 WIB
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin saat meninjau pelayanan kesehatan di lokasi gempa, Mamuju, Sulawesi Barat, Minggu, 17 Januari 2021.
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin saat meninjau pelayanan kesehatan di lokasi gempa, Mamuju, Sulawesi Barat, Minggu, 17 Januari 2021. /Twitter.com/@KemenkesRI

PR BANDUNGRAYA – Dua pusat layanan kesehatan dipersiapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.

Hal tersebut dilakukan guna melaksanakan pelayanan kesehatan pascagempa berkekuatan Magnitudo 6,2 di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

Dilansir dari situs resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Dr. Budi Sylvana selaku Kepala Pusat Krisis Kemeneks menjelaskan bahwa dua pusat pelayanan kesehatan yang tersedia antara lain Rumah Sakit Kapal dan Puskesmas.

Baca Juga: KABAR POPULER KEMARIN: Relawan Uji Vaksin Terpapar Covid-19 hingga Kontroversi Ramalan Mba You

“Dua pusat layanan kesehatan yang dapat digunakan masyarakat yaitu Rumah Sakit Kapal dan Puskesmas,” tutur Budi dalam konferensi pers penanganan bencana pascagempa M6,2 di Sulawesi Barat pada Selasa, 9 Januari 2021.

“Pihak TNI turut membantu satu Rumah Sakit Kapal dari Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) dr. Soeharso-990 (SHS-990) dari komando Armada II (Koarmada II) Surabaya yang saat ini sudah di Mamuju,” lanjut Budi.

Budi juga menambahkan ada tambahan satu rumah sakit terapung dari Airlangga Surabaya.

Baca Juga: 26.000 Orang Jadi Calon Penerima Vaksin Covid-19 di Kota Bandung, Ini yang Harus Diperhatikan

“Ada tambahan lagi satu rumah sakit terapung dari Airlangga Surabaya sehingga besok 20 Januari 2021 mudah-mudahan sudah sampai dan dapat segera dioperasikan untuk pelayanan kesehatan,” ujar Budi.

Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa tiga puskesmas yang ada di Kabupaten Mamuju telah mulai kembali beroperasi.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x