PR BANDUNGRAYA - Kasus prostitusi online hingga kini masih saja terjadi di Indonesia.
Baru-baru ini Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara membongkar praktik prostitusi online.
Polisi memberikan keterangan bahwa muncikari dalam praktik prostitusi online tersebut menawarkan anak di bawah umur.
Baca Juga: Usung Harkamtibmas dalam Bahasa Umat, Kapolri Listyo Sigit Sambangi Markas DPP Rabithah Alawiyah
Dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, polisi mengamankan empat perempuan di bawah umur dalam kasus ini.
Adapun perempuan yang masih di bawah umur itu berusia antara 15 hingga 17 tahun.
Terbongkarnya jaringan prostitusi online ini diungkap oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Paksi Eka Saputra.
Tak hanya mengamankan para anak di bawah umur, polisi juga meringkus pria beinsial R(20) yang merupakan mucikari.
Kami menangkap satu orang dengan inisial R, berumur 20 tahun. Perannya muncikari dari keempat anak di bawah umur tersebut," ujarnya.