Tes Ilmu Kebal Hukum Abu Janda, Mahasiswa BEM FH UIJ Keluarkan 5 Jurus Ini

- 31 Januari 2021, 10:57 WIB
Tangkap layar medsos Abu Janda bersama Hendropriyono.
Tangkap layar medsos Abu Janda bersama Hendropriyono. /Abu Janda/



PB BANDUNGRAYA - Tingkah pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda saat ini dinilai sebagain umum masyarakat telah meresahkan.

Abu Janda selama ini dinilai sering membuat kontoversi yang dinilai memecah belah kesatuan masyarakat Indonesia.

BEM Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta (BEM FH UIJ) pun menyiakan sejumlah jurus untuk menguji "ilmu kebal hukum" Abu Janda.

Baca Juga: Detik-detik Danau Putra si Harimau Sumetera yang Dibebasliarkan di Hutan Aceh

BEM FH UIJ langsung turun tangan, meminta polisi tegas dan adil dalam memproses kasus Abu Janda.

Disebutnya, banyak laporan masyarakat soal Abu Janda, namun belum diproses polisi.

Ketua BEM FH UIJ, Firman Adinata mengatakan, Abu Janda menilai selama ini selalu membuat kontoversi.

Baca Juga: Penghormatan Terakhir Kru Sriwijaya Air untuk Mendiang Kapten Afwan, Pipit: Saya Ikhlas dengan Ketetapan Allah

Dia menilai, cuitan-cuitan Abu Janda memecah belah kesatuan masyarakat Indonesia.

“Sedikitnya ada empat laporan di Kepolisian terkait perilaku Abu Janda."

"Yang dilaporkan berbau SARA, dan sampai saat ini tidak jelas proses perkembangan penyidikannya,” ujar Firman dalam siaran pers yang diterima wartawan pada Sabtu, 30 Januari 2021.

Baca Juga: Dikenal Licin hingga Polisi Sulit Mengungkap, Ini Ciri-ciri Copet di Alun-alun Bandung Menurut Korban

Firman menyebutkan satu persatu jurus untuk menguhi "ilmu kebal hukum" Abu Janda.

Pertama terkait pernyataan ‘Bendera Tauhid Bendera Teroris, Bukan Panji Nabi’ di Polda Metro Jaya (2018).

Kemudian kedua, laporan terkait pernyataan ‘Aksi Bela Tauhid Aksi Politik Terselubung’ di Bareskrim Polri (2018).

Lalu ketiga, pelaporan terkait pernyataan ‘Teroris Punya Agama, Agamanya Islam’ di Bareskrim Polri (2019).

Dan keempat pelaporaan terkait cuitan ‘Kalimat Rasis ke mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai’ di Bareskrim Polri (2021).

Jurus kelima, cuitan ‘Islam Arogan’ yang dilaporkan ke Bareskrim Polri (2021).

Kata dia, masyarakat saat ini sangat wajar mempertanyakan sikap dari instansi kepolisian.

“Sehingga kita semua saat ini wajar bertanya terhadap instansi penegak hukum Kepolisian Republik Indonesia."

Dia pun tegas menyebut Abu Janda adalah masyarakat Indonesia biasa.

"Apakah Permadi Arya alias Abu Janda merupakan masyarakat Indonesia ‘yang kebal hukum’?” ungkap Firman.

Polri sebutnya tidak boleh tebang pilih ketika melaksanakan penegakan hukum.

Dugaan tindakan SARA yang dilakukan oleh siapapun di negeri ini, karena menyangkut kesatuan masyarakat.***

 

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x