Ganjaran Cuitan Bernada Rasis, Abu Janda Dipanggil Lagi Pihak Kepolisian Kamis Mendatang

- 2 Februari 2021, 18:26 WIB
Permadi Arya yang menamai dirinya Abu Janda akan kembali dipanggil polisi Kamis mendatang.
Permadi Arya yang menamai dirinya Abu Janda akan kembali dipanggil polisi Kamis mendatang. /ANTARA

PR BANDUNGRAYA - Usai dicecar pertanyaan oleh pihak kepolisian, akhirnya Permadi Arya alias Abu Janda diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan rasisme dalam cuitannya di media sosial.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Rusdi Hartono, Selasa 2 Februari 2021 bertempat di Kantor Humas Polri, Jakarta.

Sebelumnya pihak kepolisian menyampaikan bahwa Abu Janda akan diperiksa dengan terkait dua hal yang berbeda, yakni tentang agama tertentu di Indonesia dan dugaan ujaran rasis terhadap Natalius Pigai.

Baca Juga: Sindikat Vaksin Covid-19 Palsu Tiongkok Terungkap, Pelaku Ganti Cairan dengan Larutan Garam

"Permadi Arya itu kemarin telah dilakukan pemeriksaan didasarkan LP Nomor 56. Ini hubungannya dengan agama tertentu di Indonesia," kata Rusdi sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Divisi Humas Polri, Selasa 2 Februari 2021.

Abu Janda dalam pemeriksaannya itu mendapatkan 50 pertanyaan dan selesai pukul 22.00 WIB.

"Yang bersangkutan telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri kemarin dan dapat pertanyaan 50 pertanyaan. Dan tentunya selesai jam 10 malam,” ujarnya.

Baca Juga: Siapa Merasa Ditampar? Ini Jawaban Sujiwo Tejo yang Tak Mampu Kritik Demokrat hingga Kirim AlFatihah ke Bu Ani

Rusdi meminta kepada masyarakat untuk mempercayakan kasus ini kepada pihak kepolisian.

“Kami dari Polri tentunya jika suatu kasus telah dipercayakan, disesuaikan dan diselesaikan melalui jalur hukum maka percayakan pada polri untuk menyelesaikan itu semua sehingga tidak perlu melakukan tindakan-tindakan yang kontraproduktif yang berujung dengan kegaduhan," katanya.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x