Mau Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12? Simak Dulu, Ternyata Syarat-syarat Ini Harus Dipenuhi Agar Lolos

- 10 Februari 2021, 11:10 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja: Langkah daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 tahun 2021.
Ilustrasi Kartu Prakerja: Langkah daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 tahun 2021. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp

PR BANDUNGRAYA – Bagi Anda yang ingin daftar program Kartu Prakerja gelombang 12, berikut syarat yang harus dipenuhi calon pendaftar agar lolos seleksi.

Kabar baik untuk masyarakat Indonesia yang akan mengikuti program Kartu Prakerja gelombang 12 tahun 2021. Sebab, pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memfokuskan anggaran untuk program Kartu Prakerja di tahun 2021.

Di tahun 2021 ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak akan menganggarkan dana untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, dan akan kembali menganggarkan untuk program Kartu Prakerja.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Bantu Pulihkan Ekonomi, Komisi IV DPR Desak Pengajuannya Dipermudah

“Kita tidak menggunakan skema subsidi upah, tapi program Kartu Prakerja yang di situ ada insentifnya tetap dilanjutkan,” kata Menaker pada Rabu 3 Februari 2021, sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Program Kartu Prakerja gelombang 12 tahun 2021 akan menjadi salah satu program Kemnaker untuk memulihkan kembali perekonomian nasional.

Dengan diadakannya kembali program Kartu Prakerja gelombang 12 di tahun 2021, masyarakat Indonesia terutama para pekerja, para pencari kerja, dan bahkan para wirausahawan dapat meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) dan bisa membantu daya beli masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Segera Akses Link eform.bri.co.id/bpum, Pastikan Anda Tercatat sebagai Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta!

Perlu diperhatikan, pemerintah akan menerima peserta Kartu Prakerja gelombang 12 tahun 2021 kepada mereka yang telah memenuhi syarat dari pihak Kartu Prakerja.

Berikut ini syarat untuk ikut program Kartu Prakerja gelombang 12 tahun 2021, bagi calon peserta yang ingin lolos seleksi:

1. Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Baca Juga: Setelah Covid-19, Bill Gates Kembali Ramal 2 'Wabah’ Lain Dimasa Depan

2. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

3. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris

4. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD)

Baca Juga: BLT BPUM Rp2,4 Juta Cair, Menkop UKM: UMKM Optimis Bisa Bertahan Lebih dari 1 Tahun

5. Bukan merupakan penerima bansos di Kementerian Sosial (Kemsos)

6. Bukan merupakan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Merujuk pada tahun 2020, peserta yang lolos pada seleksi Kartu Prakerja gelombang 12, akan mendapat dana insentif senilai Rp3,55 juta, dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: Uang Pensiun PNS Pakai Skema Fully Funded, yang Diterima Lebih Besar atau Kecil?

1. Insentif senilai Rp1 juta akan diberikan di awal kepada para peserta Kartu Prakerja yang lolos seleksi untuk mengikuti pelatihan. Dana tersebut tidak dapat dicairkan

2. Insentif senilai Rp2,4 juta akan diberikan kepada peserta yang telah mengikuti pelatihan hingga tuntas

3. Insentif sebesar Rp150 ribu akan diberikan kepada peserta yang telah mengisi survey pelatihan di Kartu Prakerja

Baca Juga: 6 Manfaat Air Beras untuk Kecantikan Kulit Wajah, Perempuan Korea dan Jepang Rajin Pakai lho!

Bagi Anda yang ingin daftar Kartu Prakerja gelombang 12, pendaftaran hanya dilakukan melalui website resmi Kartu Prakerja di link www.prakerja.go.id.

Untuk pembukaan program Kartu Prakerja gelombang 12 akan diumumkan secara resmi melalui akun resmi Kartu Prakerja di @prakerja.go.id.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah