PR BANDUNGRAYA – Skema penghitungan program jaminan pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dirombak.
Hal tersebut pertama kali disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR pada Senin, 18 Januari 2021.
Dengan begitu, penghitungan uang pensiun untuk PNS dengan skema pay as you go akan diubah menjadi skema fully funded.
Baca Juga: 6 Manfaat Air Beras untuk Kecantikan Kulit Wajah, Perempuan Korea dan Jepang Rajin Pakai lho!
"Terkait pemberian jaminan pensiun, pemerintah akan melakukan reformasi sistem pensiun berdasarkan iuran pasti (fully funded)," kata Tjahjo.
Untuk diketahui, fully funded merupakan sistem pembayaran pensiun secara penuh yang berasal dari iuran antara pemerintah dan PNS itu sendiri.
Dilansir dari konferensi pers virtual yang digelar oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Selasa, 5 Januari 2021, penghitungan uang pensiun PNS dengan skema pay as you go dinilai tidak memadai.
Baca Juga: Tak Punya KIS? Ingin Dapat Bansos Rp300ribu BST dari Kemensos, Simak Caranya di sini