Jokowi Serahkan 12 Barang Gratifikasi ke KPK dan DJKN, Kasetpres Ungkap Bentuk Tanggung Jawab Presiden

- 16 Februari 2021, 07:47 WIB
12 barang gratifikasi ke KPK dan DJKN.
12 barang gratifikasi ke KPK dan DJKN. /Dok. DJKN

PR BANDUNGRAYA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan barang hadiah atau gratifikasi dari sejumlah pimpinan negara dunia. Tak tanggung-tanggung, total barang gratifikasi yang diterima hampir mencapai Rp 8,788 miliar.

Namun Presiden Jokowi sudah menyerahkan barang-barang gratifikasi tersebut kepada pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 11 Februari 2021.

Penyerahan tersebut diwakili langsung oleh Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono, dari seluruh gratifikasi yang berjumlah 12 barang.

Baca Juga: Bebas Bersyarat, Lucinta Luna Jalani Asimiliasi di Rumah

Dilansir PRBandungRaya.com dari PMJ News, Plt Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Syarief Hidayat menjelaskan barang yang diterima statusnya menjadi barang milik Negara (BMN).

"Seluruh barang-barang gratifikasi yang telah dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo kepada KPK ditetapkan menjadi milik negara dengan Keputusan," ungkap Syarief Hidayat pada Selasa, 15 Februari 2021.

Pihak KPK sudah resmi mengeluarkan surat pengantar yang tertera dalam Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1527 tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020 terkait penatapan status kepemiliki gratifikasi dari pihak pelapor Presiden RI Joko Widodo.

Baca Juga: Ashanty dan Ketiga Anaknya Dinyatakan Positif Covid-19, Sempat Alami Meriang, Flu Hingga Sesak Napas

Sementara pihak dari Istana Negara Heru Budi Hartono menyampaikan Jokowi menyerahkan barang-barang tersebut sebagai tanggung jawab Negara dan wujud kepatuhan kepala Negara dalam melaporkan barang gratifikasi.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x