Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi, Eks Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri di Toilet

- 1 September 2020, 09:14 WIB
Eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung dan Depanasar Tri Nugraha tampak terkapar dengan noda darah di bagian dada.
Eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung dan Depanasar Tri Nugraha tampak terkapar dengan noda darah di bagian dada. /denpasarupdate/

PR BANDUNGRAYA - Mantan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Denpasar, Tri Nugraha (53) melakukan aksi bunuh diri di toilet lantai dua Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin 31 Agustus 2020 sekira pukul 19.40 WITA.

Pada awalnya, Tri Nugraha tengah diperiksa jaksa penyidik Kejati Bali atas kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Sebagaimana dilaporkan Indobalinews.com, eks Kepala BPN Denpasar Tahun 2007-2011 ini terjerembab ke dalam kasus gratifikasi jelang beberapa tahun lagi memasuki usia pensiun.

Baca Juga: Ragam Cara ARMY Rayakan Ulang Tahun Jungkook BTS: Pasang Iklan, Kirim Donasi, Ramaikan #JungkookDay

Tri Nugraha diduga mendapat aliran uang yang menyeret nama mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta yang sudah divonis lebih dulu dan sedang menjalani masa tahanan.

Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati Bali nomor: PRINT- 03/N.1.1/FDd.1/08/2019 tanggal 15 Agustus 2019 tentang tindak pidana korupsi gratifikasi kepada penyelenggara negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar.

Kasus ini berawal dari laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terkait dugaan penerimaan uang dari terdakwa kasus pensertifikatan lahan Tahura yang disidangkan beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kelewat Senang, Jimin dan Suga BTS Menangis Semalaman Pasca Dynamite Raih Posisi 1 Billboard Hot 100

Hasil PPATK ini lalu dikirimkan ke penyidik Pidsus. Daris inilah ditemukan adanya aliran dana puluhan miliar ke rekening Tri Nugraha. Lalu dilakukan penyelidikan dengan menggandeng PPATK.

Setelah mendapatkan sejumlah alat bukti terkait dugaan gratifikasi dan pemeriksaan 12 orang saksi, penyidik akhirnya menetapkan Tri Nugraha sebagai tersangka. Dari pemeriksaan beberapa saksi diketahui modus yang digunakan yaitu meminta sejumlah uang atas penerbitan sertifikat tanah.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: INDOBALINEWS.COM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x