Soal Kerumunan di NTT, GPI Bidik Jokowi Susul Habib Rizieq

- 25 Februari 2021, 19:55 WIB
Potret kerumunan saat menyambut kedatangan Jokowi ke Maumere, NTT.
Potret kerumunan saat menyambut kedatangan Jokowi ke Maumere, NTT. /Twitter @BennyHarmanID

PR BANDUNGRAYA - Tak main-main, Gerakan Pemuda Islam (GPI) melaporkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi atas dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di NTT ke Mabes Polri.

Pihak GPI menyayangkan kerumunan yang terjadi saat kunjungan Presiden Jokowi di NTT.

Semestinya, hal itu tidak terjadi andai saja Presiden Jokowi mau memberikan contoh yang baik dalam mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: HOAKS atau FAKTA: Di Balik Video Viral Presiden Kehujanan di Tengah Sawah, Jokowi Dikabarkan Temui Temannya

Selain itu, GPI menganggap Presiden telah melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular seperti yang dikenakan kepada Habib Rizieq Shihab.

Habib Rizieq juga dikenakan UU KUHP yakni pasal penghasutan yang menjadikan Habib Rizieq dapat ditahan karena tergolong tindak pidana berat (diatas 5 tahun).

Seperti diketahui, masyarakat dibuat geger atas beredarnya video Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengundang kerumunan.

Baca Juga: Tips Sehat Bugar Walau Olahraga dari Rumah

Kejadian itu terjadi di Maumere, NTT pada saat Jokowi melakukan Kunjungan Kerja.

Banyak yang menyayangkan kejadian kerumunan yang dipicu oleh Kunjungan Presiden Jokowi itu, terlebih dalam kaitannya dengan penanganan Covid-19, Jokowi mewanti-wanti agar selalu menjaga protokol kesehatan.

Kendati pihak istana telah mengkonfirmasi bahwa kejadian itu merupakan kejadian yang spontanitas, namun tetap saja banyak pihak yang menafikkan alasan itu.

Baca Juga: Intip Bocoran The Penthouse 2 Episode 3, Hubungan Cheon Seo Jin dan Joo Dan Tae Mulai Kacau?

Tak sedikit pihak membandingkan kejadian kerumunan itu dengan kasus kerumunan yang menimpa Habib Rizieq beberapa waktu yang lalu.

PP GPI menilai, kejadian di NTT diduga telah melanggar beberapa UU yang ada.

Undang – undang dan Pasal yang diduga telah dilanggar Jokowi di antaranya adalah:

Pasal 93 Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang berbunyi sebagai berikut: “…Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)…”

Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, yang berbunyi sebagai berikut: “…Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).***

 

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x