Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 310 dan 311 ada kaitannya dengan Pasal 27 UU ITE atas pencemaran nama baik.
Sehingga ia mengatakan bahwa UU ITE ini bisa dirumuskan kembali apakah sesuai dengan implementasi dengan melalui pedoman pelaksanaanya.
Baca Juga: Jokowi Gaungkan Kampanye Benci Produk Impor di Rakernas Kemendag
"Atau ada pasal karet yang harus diperbaiki melalui revisi," pungkasnya
Karena itu, menurut dia, melalui diskusi ini bisa dirumuskan permasalahan UU ITE tersebut apakah merupakan masalah implementasi yang bisa diselesaikan melalui pedoman pelaksanaan sebagaimana dikutip akun Instagram @bhpsemarang.
"Atau ada pasal karet yang harus diperbaiki melalui revisi," pungkasnya.***