Makin 'Ruwet' Ini Penjelasan Wamenkumham terkait UU ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP

- 4 Maret 2021, 16:14 WIB
PresidenJoko Widodo (Jokowi).
PresidenJoko Widodo (Jokowi). /Twitter.com/@setkabgoid/

Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 310 dan 311 ada kaitannya dengan Pasal 27 UU ITE atas pencemaran nama baik.

Sehingga ia mengatakan bahwa UU ITE ini bisa dirumuskan kembali apakah sesuai dengan implementasi dengan melalui pedoman pelaksanaanya.

Baca Juga: Jokowi Gaungkan Kampanye Benci Produk Impor di Rakernas Kemendag

"Atau ada pasal karet yang harus diperbaiki melalui revisi," pungkasnya

Karena itu, menurut dia, melalui diskusi ini bisa dirumuskan permasalahan UU ITE tersebut apakah merupakan masalah implementasi yang bisa diselesaikan melalui pedoman pelaksanaan sebagaimana dikutip akun Instagram @bhpsemarang.

"Atau ada pasal karet yang harus diperbaiki melalui revisi," pungkasnya.***

 

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x