Tanggapi KLB Partai Demokrat, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Melarang KLB atau Munaslub

- 6 Maret 2021, 13:11 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapan terkait KLB Partai Demokrat Deli Serdang.
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapan terkait KLB Partai Demokrat Deli Serdang. /Twitter.com/@mohmahfudmd

PR BANDUNGRAYA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.

Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan KLB Partai Demokrat tersebut.

"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang," tulis Mahfud MD sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari akun Twitter @mohmahfudmd, Sabtu 6 Maret 2021. 

Baca Juga: Link Streaming dan Prediksi La Liga: Atletico Madrid vs Real Madrid, Zinedine Zidane Ragu Turunkan Benzema

Mahfud MD memaparkan, kasus KLB Partai Demokrat itu sama dengan sikap Megawati terhadap Matori Abdul Jalil pada 2020 silam.

"Sama dengan menjadi sikap pemerintahan bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)," tulis dia.

Mahfud MD menilai bahwa itu adalah urusan internal Partai Demokrat.

Baca Juga: Link Nonton GRATIS di Viu Selama Akhir Pekan, Ada Drakor The Penthouse Hingga Mr. Queen

"Saat itu Bu Mega tak melarang ataupun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB," tulis Mahfud MD.

Sebelumnya hal tersebut pernah terjadi di era pemerintahan SBY.

"Sama juga dengan sikap pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin)," tulis Mahfud MD.

Baca Juga: Siap-siap! Drakor Mr. Queen Kembali Sapa Penggemarnya dengan Rilis Versi Commentary

"Alasannya, itu urusan internal parpol," tutur Mahfud MD.

Saat ini, Mahfud MD mengakui belum mendapatkan laporan atau permintaan legalitas hukum dari Partai Demokrat.

"Bagi pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum," tulisnya.

Baca Juga: WayZenNi Harus Tahu, Ini Alasan Lucas WayV Tidak Mau Berpaling dengan Roommate Lain Selain Winwin

Mahfud MD menyampaikan saat ini pemerintah fokus pada urusan keamanan, bukan legalitas partai politik.

"Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai," tulis Mahfud MD.

Mahfud MD juga menyampaikan, pemerintah tidak pernah ikut campur urusan suatu partai politik. Alasannya karena pemerintah menghormati independensi parpol.

Baca Juga: Partainya Dibajak Moeldoko, Ini Tanggapan Resmi dari SBY Soal Putusan KLB Partai Demokrat

"Jadi sejak era Bu Mega, Pak SBY s-d Pak Jokowi ini pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol," tulisnya.

"Risikonya, pemerintah dituding cuci tangan. Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dan sebagainya," tulis Mahfud.

Menurut Mahfud MD, KLB Partai Demokrat di Deli Serdang baru akan menjadi masalah hukum jika KLB tersebut didaftarkan ke kementerian terkait.

Baca Juga: Ningning Aespa Bongkar Isi Tasnya Khusus Untuk MY, Isinya Ternyata Lebih Cocok Disimpan di Museum

"Kasus KLB PD baru akan jd masalah hukum jika hsl KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM. Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol," tulis Mahfud.

"Keputusan Pemerintah bs digugat ke Pengadilan. Jd pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di PD," tulisnya.

Sementara itu, petinggi Partai Demokrat sudah angkat bicara tentang KLB ini, termasuk Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca Juga: Big Match Man City vs Man Utd: Setan Merah Pincang, Tetangga Siap Tempur

Dalam keterangan resminya, SBY menyatakan bahwa KLB Partai Demokrat di Deli Serdang itu tidak sah dan ilegal.

SBY menjelaskan untuk mengadakan KLB Partai Demokrat, pertama, ada permintaan majelis tinggi partai, kedua direstui satu per tiga Dewan Pimpinan Daerah (DPD), ketiga direstui satu per dua Dewan Pimpinan Cabang (DPC), dan disetujui majelis tinggi partai.

"Sebelum KLB, AD/ART ini diubah. Mari kita lihat bersama. Untuk mengubah AD/ART forumnya harus sah. Forum KLB jelas tidak sah, sehingga AD/ART tidak sah," kata SBY sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Sabtu 6 Maret 2021.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA Twitter @mohmahfudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x