PR BANDUNGRAYA - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) baru saja digelar.
RDP tersebut merupakan bentuk dukungan DPR pada BNN untuk memberantas narkoba di Tanah Air.
DPR mendukung pencegahan narkoba termasuk mendukung legislasi berupa revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
RDP ini dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dan dihadiri Kepala BNN Petrus Golose beserta jajarannya.
Dalam rangka mencegah beredarnya narkoba di Indonesia, Ahmad Sahroni meminta Kepala BNN meningkatkan intensitas pemberantasan dan pencegahan di lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Komisi III meminta Kepala BNN untuk lebih meningkatkan intensitas pemberantasan dan pencegahan beredarnya narkotika di dalam lapas," kata Sahroni dalam RDP Komisi III DPR dengan Kepala BNN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 18 Maret 2021.
Ahmad Sahroni mengatakan, pencegahan peredaran narkoba di lapas bisa dilakukan oleh BNN jika bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga aparat hukum.
Komisi III DPR mendesak Kepala BNN lebih proaktif dan sungguh-sungguh dalam mencegah masuknya narkotika ke wilayah Indonesia.