PR BANDUNGRAYA - Kabar baik nih untuk para pemilik kendaraan. Mulai bulan depan, pihak kepolisian melalui Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) memberi kemudahan untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kemudahan tersebut merupakan program unggulan dalam mendukung Program Presisi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
Perpanjangan SIM melalui ponsel berlaku untuk Anda pemilik SIM, baik A (mobil) maupun C (motor).
Baca Juga: Ketahuan Berpacaran, Agensi Akan Berlakukan 3 Aturan Keras Kepada Para Trainee Idol K-pop
Dengan proses mudah tersebut, Anda tidak perlu datang ke Satpas untuk perpanjangan SIM.
Anda cukup dengan mengakses aplikasi dari ponsel. Hal itu bisa dilakukan dan di rumah atau di mana saja.
Baca Juga: Nissa Sabyan Terekam Usap-usap Perut, Unggahan Mba Mijan Segera Punya Cucu Jadi Sorotan
Jika proses tersebut berhasil, maka SIM hasil perpanjangan akan diantar.