Hal lainnya, adalah ujian tulis semua SIM baru dijalankan secara daring.
Program tersebut diharapkan tidak ada masalah dan sebelum Lebaran keempat program itu, termasuk layanan SIM Online, sudah bisa diselesaikan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas, Polri Brigjen Pol Yusuf mengatakan, App Store ataupun Play Store bisa diunduh dan dimanfaatkan.
Dengan seperti itu, Anda tidak perlu lagi melakukan pendaftaran di Satpas.
Nantinya, Anda harus memverifikasi nomor telepon seluler, dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK).
Keterangan NIK itu wajib sesuai kartu tanda penduduk (KTP).
Kemudian ada nomor SIM sebelumnya.
Dari data NIK dan nomor SIM, jikasudah terdaftar belum didata registrasi Polri, bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM.
:Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," ujar dia.