Makin Mudah, Mulai Bulan Depan Perpanjangan SIM A dan C Bisa Dilakukan dari Rumah, Begini Caranya

- 30 Maret 2021, 12:21 WIB
Petugas melayani warga yang membuat SIM, di sela-sela acara Sehari Bersama Polisi Lalu-Lintas Peluncuran SIM Online se-Indonesia, di Lapangan Tegalega, Jalan Otto Iskandardinata, Kota Bandung, beberapa waktu lalu. Mulai bulan depan Korlantas Polrimemberi kemudahan untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi SIM. Anda tidak perlu datang ke Satpas untuk perpanjangan SIM.
Petugas melayani warga yang membuat SIM, di sela-sela acara Sehari Bersama Polisi Lalu-Lintas Peluncuran SIM Online se-Indonesia, di Lapangan Tegalega, Jalan Otto Iskandardinata, Kota Bandung, beberapa waktu lalu. Mulai bulan depan Korlantas Polrimemberi kemudahan untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi SIM. Anda tidak perlu datang ke Satpas untuk perpanjangan SIM. /Pikiran Rakyat

 

PR BANDUNGRAYA - Kabar baik nih untuk para pemilik kendaraan. Mulai bulan depan, pihak kepolisian melalui Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) memberi kemudahan untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kemudahan tersebut merupakan program unggulan dalam mendukung Program Presisi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Perpanjangan SIM melalui ponsel berlaku untuk Anda pemilik SIM, baik A (mobil) maupun C (motor).

Baca Juga: Ketahuan Berpacaran, Agensi Akan Berlakukan 3 Aturan Keras Kepada Para Trainee Idol K-pop

Dengan proses mudah tersebut, Anda tidak perlu datang ke Satpas untuk perpanjangan SIM.

Anda cukup dengan mengakses aplikasi dari ponsel. Hal itu bisa dilakukan dan di rumah atau di mana saja.

Baca Juga: Nissa Sabyan Terekam Usap-usap Perut, Unggahan Mba Mijan Segera Punya Cucu Jadi Sorotan

Jika proses tersebut berhasil, maka SIM hasil perpanjangan akan diantar.

Hal lainnya, adalah ujian tulis semua SIM baru dijalankan secara daring.

Program tersebut diharapkan tidak ada masalah dan sebelum Lebaran keempat program itu, termasuk layanan SIM Online, sudah bisa diselesaikan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas, Polri Brigjen Pol Yusuf mengatakan, App Store ataupun Play Store bisa diunduh dan dimanfaatkan.

Dengan seperti itu, Anda tidak perlu lagi melakukan pendaftaran di Satpas.

Nantinya, Anda harus memverifikasi nomor telepon seluler, dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK).

Keterangan NIK itu wajib sesuai kartu tanda penduduk (KTP).

Kemudian ada nomor SIM sebelumnya.

Dari data NIK dan nomor SIM, jikasudah terdaftar belum didata registrasi Polri, bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM.

:Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," ujar dia.

 

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x