Serba-serbi CPNS 2021: Dibuka Mulai April 2021, Simak Formasi Lengkap, Syarat Wajib hingga Cara Daftar

- 5 April 2021, 09:00 WIB
Pendaftaran CPNS 2021 dibuka mulai April 2021. Simak formasi lengkap, syarat, hingga cara daftar.
Pendaftaran CPNS 2021 dibuka mulai April 2021. Simak formasi lengkap, syarat, hingga cara daftar. /Instagram/@bkn

PR BANDUNGRAYA – Pemerintah sudah mengumumkan bahwa seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2021) akan diadakan mulai April 2021.

Oleh karena itu, sejumlah informasi perihal formasi lengkap, syarat, dan cara daftar CPNS 2021 telah diumumkan.

Diketahui, seleksi CPNS 2021 yang akan dibuka pada tahun 2021 dibuka dengan 1,3 juta kuota penerimaan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari ini Senin, 5 April 2021: Scorpio Lagi Patah Hati, Gemini Galau Karena LDR

Hal ini telah dikonfirmasi oleh Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang menyampaikan bahwa penerimaan CPNS 2021 merupakan hal yang sangat penting di masa krisis kesehatan seperti saat ini.

Oleh karena itu, formasi CPNS yang akan dibuka pada tahun 2021 yaitu perawat, bidan, dokter umum, dokter spesialis, penyuluh pertanian, penyuluh perairan.

Kemenpan-RB juga sudah menyiapkan rekrutmen CPNS 2021 dengan sistem yang ada.

Baca Juga: Kawinan Atta dan Aurel Dihadiri Jokowi Agenda Negera? dr Tirta Merasa Kasihan

Maka tak ada salahnya sebelum proses rekrutmen CPNS 2021 ini resmi dibuka, ada baiknya untuk mempersiapkan diri.

Berikut ini adalah persyaratan umum pendaftaran CPNS 2021:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar pada data sensus dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar (disesuaikan dengan instansi yang dituju).

Baca Juga: Fakta Banjir Bandang Flores Timur, Korban Jiwa Tembus 54 Orang

3. Tidak pernah terlibat tindak pidana dan kejahatan yang membuat orang tersebut dipenjara atas putusan hukum.

4. Tidak sedang menjabat sebagai PNS, CPNS, TNI/POLRI.

5. Tidak pernah di-PHK atau diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS/ASN, TNI, POLRI, atau pegawai swasta.

6. Tidak terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik.

7. Memiliki kualifikasi dan latar pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dipilih.

Baca Juga: TKP Arcamanik, Sudah Seminggu Pelaku Pelempar Batu hingga Korban Meninggal Dunia Belum Terungkap

8. Sehat jasmani dan rohani.

9. Siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

10. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 dan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00

11. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan

12.  Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x