Alhamdulilah! Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri Boleh Berjamaah di Masjid, Ini Panduan Lengkapnya dari Menag

- 6 April 2021, 08:33 WIB
Ilustrasi salat tarawih dan Idul Fitri di tahun 2021. Pemerintah mengizinkan pelaksanaan salat tarawih dan Idul Fitri secara berjamaah di Masjid.*
Ilustrasi salat tarawih dan Idul Fitri di tahun 2021. Pemerintah mengizinkan pelaksanaan salat tarawih dan Idul Fitri secara berjamaah di Masjid.* /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

PR BANDUNGRAYA – Kabar gembira bagi umat muslim di Indonesia, sebab pelaksanaan ibadah di Bulan Ramadhan kali ini tetap dilakukan umat Islam dalam situasi pandemi Covid-19. Hanya saja, situasinya agak berbeda.

Jika sebelumnya, umat Islam dianjurkan beribadah di rumah saja. Namun, tahun ini, pelaksanaannya bisa dilakukan di masjid.

Pelaksanaan salat tarawih dan shalat Idul Fitri 1442 Hijriyah diperbolehkan dilakukan secara berjamaah saat masa pandemi Covid-19 namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri Berjamaah di Masjid Diizinkan, Ini Poin-poin Penting yang Wajib Diketahui

Hal ini telah dikonfirmasi oleh Kementerian Agama dalam surat edaran Nomor 3 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Senin, 5 April 2021 tentang pelaksanaan tarawih dan salat Idul Fitri.

Peraturan yang harus ditaati adalah dibatasi jamaah sholat tarawih dan salat Idul Fitri hanya 50 persen dari total kapasitas tempat yang digunakan.

Namun demikian jika kedepannya perkembangan Covid-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing maka tidak menutup kemungkinan peraturan akan dicabut kembali.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 6 April 2021: Aldebaran Dibantu Mama Rosa, Elsa Akhirnya Ketahuan Bunuh Roy?

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diketahui telah menandatangani dalam surat edaran Nomor 3 Tahun 2021 tersebut.

Hal ini berlaku pula pada peraturan salat fardu, tarawih, tadarus Al Quran yang juga harus memerhati kan protokol kesesatan dalam pelaksanaannya.

Ditambah dengan menjaga jarak aman satu meter antara jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing.

Baca Juga: Pernikahannya dengan Aurel Hermansyah Tuai Komentar Nyinyir, Atta Halilintar Curhat Begini

Sementara acara pengajian, ceramah, tausiyah, kultum Ramadhan dan kuliah Subuh, dibatasi paling lama dengan durasi waktu 15 menit. Peringatan Nuzulul Quran di masjid dan mushola pun mesti dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jemaah paling banyak 50 persen.

"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," kata Menag.

Mengenai izin beribadah diluar rumah ini didukung pula pernyataan dari Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang mengatakan pemerintah memperkenankan masyarakat beribadah tarawih Ramadhan dan Idul Fitri di luar rumah, namun dengan menerapkan dan melaksanakan protokol kesehatan sangat ketat.

Baca Juga: Ciuman Perdana Song Joong Ki Pasca Cerai dari Song Hye Kyo Bikin Heboh, Rating Drakor Vincenzo Makin Melejit

"Kegiatan ibadah selama Ramadhan dan Idul Fitri, yaitu tarawih dan shalat Idul Fitri pada dasarnya diperkenankan, diperbolehkan. Yang harus diperhatikan protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat," ujar Muhadjir.

Dia mengatakan untuk ibadah tarawih, jamaah harus terbatas pada lingkup komunitas, dalam arti jamaahnya saling kenal satu sama lain dan untuk ibadah shalat Idul Fitri, juga diterapkan hal yang sama, yakni diperkenankan beribadah di luar rumah, dengan jamaah terbatas pada lingkup komunitas.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x