Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri Berjamaah di Masjid Diizinkan, Ini Poin-poin Penting yang Wajib Diketahui

- 6 April 2021, 08:27 WIB
Ilustrasi salat tarawih Ramadhan 1442 H. Pemerintah mengizinkan pelaksanaan ibadah salat tarawih dan salat Idul Fitri di tahun 2021.
Ilustrasi salat tarawih Ramadhan 1442 H. Pemerintah mengizinkan pelaksanaan ibadah salat tarawih dan salat Idul Fitri di tahun 2021. /Pixabay/Sharon Ang

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah mengizinkan pelaksanaan salat tarawih dan salat Idul Fitri secara berjemaah di masjid pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah.

Seperti yang diketahui, pemerintah sebelum melarang pelaksanaan salat tarawih dan salat Idul Fitri secara berjamaah di masjid pada tahun 2020 lalu.

Kendati diizinkan untuk tahun 2021 ini, kegiatan ibadah salat tarawih dan salat Idul Fitri ini tetap harus mengedepankan protokol kesehatan.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 6 April 2021: Aldebaran Dibantu Mama Rosa, Elsa Akhirnya Ketahuan Bunuh Roy?

Perizinan pelaksanaan ibadah salat tarawih dan salat Idul Fitri tercantum dalam Edaran tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag).

Edaran ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.

Surat Edaran ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini. "Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," ujar Menag seperti dirilis laman resmi Kemenag RI di Jakarta, Senin, 5 April 2021.

Baca Juga: Pernikahannya dengan Aurel Hermansyah Tuai Komentar Nyinyir, Atta Halilintar Curhat Begini

"Surat Edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang," tambahnya.

Sebagaimana diberitakan Galamedia dalam artikel "Tarawih dan Buka Puasa Bersama Diizinkan, Ini 11 Panduan Ibadah Selama Bulan Ramadhan", berikut panduan Ibadah di Bulan Ramadan Sesuai Surat Edaran No 03 Tahun 2021:

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;

Baca Juga: Ciuman Perdana Song Joong Ki Pasca Cerai dari Song Hye Kyo Bikin Heboh, Rating Drakor Vincenzo Makin Melejit

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;

3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;

4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/musaala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Selasa, 6 April 2021: Gemini Dapat Kejutan Romantis, Aquarius Susah Move-On

b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;

5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;

Baca Juga: Aturan THR 2021 Terbit Sebelum Ramadhan, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah

6. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan;

7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa;

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x