Informasi CPNS 2021: 546 Formasi Telah Diusulkan, Segera Lengkapi Persyaratan dan Dokumen agar Lolos

- 11 April 2021, 15:43 WIB
Ada 500 lebih formasi yang telah diusulkan, segera lengkapi persyaratan dan dokumen ini agar bisa lolos CPNS 2021.
Ada 500 lebih formasi yang telah diusulkan, segera lengkapi persyaratan dan dokumen ini agar bisa lolos CPNS 2021. /Instagram.com/@bkn

PR BANDUNGRAYA – Pembukaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan segera dibuka.

Segera lengkapi persyaratan dan dokumen agar lolos seleksi CPNS 2021.

Berdasarkan data per 7 April 2021, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa sudah ada 546 instansi pemerintah yang mengusulkan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di CPNS 2021.

“Sebanyak 546 instansi (88 persen), yang terdiri dari 56 K/L, 34 pemerintah provinsi, 456 pemerintah kabupaten-kota, telah mengusulkan kebutuhan ASN disertai dengan dokumen pengusulan ASN yang lengkap,” kata Menteri Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Marhaban Ya Ramadhan, Kumpulan Ucapan Penuh Makna Sambut Ramadhan 2021, Bisa untuk Update Status di Sosmed

Baca Juga: 5 Makanan Sahur Ini Bisa Jadi Pilihan agar Kuat Jalani Puasa Seharian

Menteri Tjahjo sempat menyampaikan bahwa penerimaan ASN yang merujuk pada penerimaan PPPK dan CPNS 2021 akan membuka 1,3 juta kuota.

Dari 1,3 juta penetapan ASN tersebut akan dipecah menjadi beberapa formasi sesuai dengan kebutuhan instansi, di antaranya:

- Instansi pemerintah pusat tercatat 69.684 formasi
- Pemerintah daerah sebanyak 652.803 formasi
- Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 547.026
- PPPK non-guru sebanyak 21.495 formasi
- CPNS sejumlah 84.282 formasi.

Sementara itu, dalam CPNS 2021 yang menjadi prioritas utama adalah penerimaan PPPK guru. Namun, jika tidak memenuhi target, maka sisanya akan dianggarkan untuk tahun depan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 11 April 2021: Akankah Hubungan Elsa dan Riky Terbongkar Nino?

Baca Juga: Sidang Isbat Digelar Besok 12 April 2021 secara Daring, Sejumlah Ormas Islam Akan Hadir

“Memang skala prioritas untuk guru. Kalau sampai last minute tidak satu juta, ya sudah, seadanya. Sisanya kita alokasikan untuk tahun anggaran 2022,” katanya.

Untuk memenuhi kuota satu juta guru pada penerimaan ASN 2021, Menpan RB telah meminta beberapa pihak yang terkait untuk mengisi formasi CPNS 2021 dan PPPK.

“Kami sudah terus meminta, baik pemda dan Kemendikbud, juga kita rapat dengan Kemenkeu sudah ada alokasi dana, bisa satu juta (guru PPPK) dan yang 300 ribu untuk CPNS yang lain, sesuai kebutuhan. Kalau nggak sampai, kita alokasikan untuk tahun depan,” ujar Menteri Tjahjo.

Bagi Anda yang akan daftar CPNS 2021, segera lengkapi dokumen persyaratan agar lolos seleksi.

Baca Juga: Ringkus 12 Terduga Teroris di Wilayah DKI Jakarta, Polri Sebut Tak Berafiliasi Jaringan Terorisme JI dan JAD

Berikut dokumen yang harus dilengkapi untuk diunggah calon peserta saat pendaftaran CPNS 2021, di antaranya:

1. Scan pas foto berlatar belakang merah
2. Scan swafoto
3. Scan KTP
4. Scan Surat Lamaran
5. Scan Ijazah atau Serdik/STR
6. Scan Transkrip Nilai
7. Scan dokumen pendukung lainnya

Berikut persyaratan umum daftar CPNS 2021 bagi calon peserta, di antaranya:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun, ketentuan lebih lanjut akan diumumkan kemudian dan diatur pada portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id)

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkna putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba

Baca Juga: 16 Ucapan Menyambut Ramadhan 1442 H, Cocok Dibagikan ke Facebook hingga WhatsApp

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah

- Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar

- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 dan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00

- Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS.

Untuk selengkapnya mengenai pendaftaran CPNS 2021 Anda dapat mengunjungi situs resmi di https://sscasn.bkn.go.id/.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x