Masih Ingat Kasus Sate Sianida yang Menewaskan Anak Tukang Ojol? Ternyata Ini Hukuman Bagi Pelaku

- 16 November 2021, 10:37 WIB
Masih Ingat Kasus Sate Sianida yang Menewaskan Anak Tukang Ojol? Ternyata Ini Hukuman Bagi Pelaku
Masih Ingat Kasus Sate Sianida yang Menewaskan Anak Tukang Ojol? Ternyata Ini Hukuman Bagi Pelaku /karawangpost/YouTube/@CR COOK

BANDUNGRAYA.ID - Masih ingat kasus sate sianida yang menewaskan anak tukang ojol (ojek online)? berikut ini kabar terbarunya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Bantul Sulisyadi menjelaskan, pihaknya memvonis 18 tahun penjara untuk terdakwa kasus sate sianida berinisial NA.

Menurutnya, berdasarkan penilaian JPU, NA terbukti sudah melakukan pembunuhan berencana.

Baca Juga: Sempat Terdengar Ledakan, 9 Rumah Tak Jauh dari Gedung Sate Terbakar

"Kami menuntut kepada majelis hakim yang mkasus emeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: satu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana," kata Sulisyadi soal kasus sate sianida.

Menurut pemaparan Sulisyadi, bahwa dakwaan satu primair Pasal 340 KUHPidana. Dalam pasal itu berisikan tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

"Kedua, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara," ucapnya.

Sulisyadi menerangkan dalam persidangan itu ada hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan diantaranya yaitu terdakwa terbukti merencanakan pembelian racun Sianida secara online.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan berterus terang selama persidangan. Terdakwa juga menyesali perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum," ungkap Sulisyadi.

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x