Segera Cairkan! BSU Terakhir Cair 15 Desember 2021 Sebelum Kembali Ke Kas Negara, Cek Syaratnya Disini

- 1 Desember 2021, 12:03 WIB
Segera Cairkan! BSU Terakhir Cair 15 Desember 2021 Sebelum Kembali Ke Kas Negara, Cek Syaratnya Disini
Segera Cairkan! BSU Terakhir Cair 15 Desember 2021 Sebelum Kembali Ke Kas Negara, Cek Syaratnya Disini /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

BANDUNGRAYA.ID - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) terakhir tanggal 15 Desember 2021. 

Apabila melebihi tanggal tersebut, dana BLT Subsidi Gaji yang belum tersalurkan akan dikembalikan ke kas negara. 

Simak pencairan BSU Rp 1 juta maksimal 15 Desember 2021, ini syarat BLT Subsidi Gaji melalui BPJS Ketenagakerjaan yang bisa cair ke rekening Anda.

Baca Juga: Klaim Kode Redeem FF 1 Desember 2021: Dapatkan M1887 Rapper, Emote Raja, dan M1014 Demolitionist

Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui BPJS Ketenagakerjaan masih akan dicairkan hingga 15 Desember 2021.

Pembatasan ini sesuai dengan informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, berupa batas pencairan BSU atau BLT Subsidi Gaji yang akan dicairkan sampai 15 Desember 2021.

BSU sendiri merupakan bantuan dari Pemerintah untuk membantu pakerja atau karyawan yang saat ini terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kasus Selebgram Rachel Vennya Kabur Dari Karantina Naik Ke Meja Persidangan

Besaran dana yang akan didapat oleh setiap pekerja yang memenuhi syarat dari pemerintah yaitu Rp 1 juta, tanpa ada potongan biaya admisinstrasi.

Berikut syarat yang harus dipenuhi pekerja sebelum mendapatkan bantuan BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta:

Pencairan BSU Maksimal 15 Desember, Ini Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji Melalui BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 1 Desember 2021: Cancer Banyak Peluang, Leo Harus Teliti dan Virgo Jaga Kesehatan

ini syarat BLT Subsidi Gaji bisa cair ke rekening.

- Warga negara Indonesia (WNI)

- Memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

- Berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri No 22 dan 23 Tahun 2021

Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 1 Desember 2021: Ada di 2 Tempat

- Bukan pernah mendapatkan bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Berikut salah satu cara untuk cek daftar penerima BLT Subsidi Gaji melalui laman resmi Kemnaker:

- Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id

- Daftar akun, apabila belum memiliki akun, lengkapi pendaftaran akun kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan melalui nomor handphone yan didaftarkan.

Baca Juga: Gak Perlu Ribet Download Aplikasi! Cek Bansos Sembako BPNT Secara Online! Siap-siap Dapat Rp300 Ribu

- Masuk akun yang sudag didaftarkan

- Lengkapi profil dengan mengisi data diri berupa foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi.

- Kemudian cek pemberitahuan, setelah itu akan ada pemebritahuan bahwa Anda termasuk penerima BLT Subsidi Gaji atau tidak.

Artikel ini perdana tayang di Berita DIY dengan judul "Pencairan BSU Maksimal 15 Desember, Ini Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji Melalui BPJS Ketenagakerjaan"

Sekian informasi mengenai BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta, jangan sampai ketinggalan maksimal bisa cair 15 Desember 2021.***

 

Editor: Kiki Fijay

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x