3. Siswa sekolah SD/MI sederajat, SMP/MTs sederajat, dan SMA/MA sederajat: anak usia 6 – 21 tahun dan belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun serta terdaftar di sekolah minimal 85 persen hadi di kelas setiap bulan
4. Lansia, usia di atas 70 tahun, maksimal satu orang dalam satu keluarga
5. Penyandang disabilitas berat (fisik atau mental), maksimal satu orang dalam satu keluarga
Uang bantuan dapat diambil oleh Pengurus Keluarga di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Peserta PKH dan tidak dapat diwakilkan. Peserta PKH juga bisa mencairkan bantuan melalui rekening bank-bank milik negara (Himbara).
Artikel ini perdana tayang di Berita DIY berjudul "Masukkan Nama dan Alamat ke Link Ini Pakai HP, Jangan Kaget Bansos PKH Rp3 Juta Cair ke Rekening di Desember"
Demikian informasi soal pencairan bansos PKH tahap 4 dari Kemensos di bulan Desember 2021.* (Berita DIY/MR Firmansyah)