BANDUNGRAYA.ID- Guna menghindari tindakan oknum penimbun minyak goreng di pasaran, Polisi Republik Indonesia (Polri) berikan ancaman serius.
Pemerintah telah menetapkan kebijakan demi menstabilkan harga minyak goreng di pasaran yang sempat melambung tinggi.
Harga yang ditetapkan yakni sebesar Rp14 ribu perliter.
Langkah ini secara tegas diputuskan oleh pusat dan daerah agar harga minyak goreng tidak melebihi batas yang telah ditentukan.
Menanggapi ketentuan pemerintah, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pun membentuk tim monitoring di wilayah agar dapat mencegah penimbunan minyak goreng.
Nantinya tim tersebut akan memonitor produksi, distribusi hingga penjualan minyak goreng, serta akan melakukan penindakan apabila ada pihak-pihak yang kedapatan memborong atau berniat menimbun.
Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini, Jumat 21 Januari 2022 di RCTI: Ikatan Cinta dan Putri Untuk Pangeran Makin Seru!
“Tim lakukan monitoring kegiatan produksi, distribusi dan penjualan minyak goreng, lakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan. Khususnya minyak goreng kemasan premium,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.