BANDUNGRAYA.ID - Simak berikut ini adalah cara membuat Kartu Keluarga untuk pasangan nikah siri, dijamin mudah dan aman.
Saat ini Kementerian Dalam Negeri memberikan layanan pembuatan Kartu Keluarga untuk pasangan nikah siri.
Syarat dan caranya pun terbilang cukup mudah.
Baca Juga: Apa Saja Syarat Membuat Kartu Keluarga untuk Pasangan Nikah Siri? Ada Tanda Khusus Loh!
Kebijakan ini telah dikeluarkan oleh pemerintah melalui Perpres Nomor 96 Tahun 2018.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan pasangan nikah siri bisa dicatat oleh negara dalam KK.
Caranya adalah mereka harus membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandangani oleh dua orang saksi pernikahan siri.