Cara Membuat Kartu Keluarga untuk Pasangan Nikah Siri, Dijamin Mudah dan AMAN!

- 27 Januari 2022, 10:50 WIB
Cara Membuat Kartu Keluarga untuk Pasangan Nikah Siri, Dijamin Mudah dan AMAN!
Cara Membuat Kartu Keluarga untuk Pasangan Nikah Siri, Dijamin Mudah dan AMAN! /Dok. Pikiran Rakyat/

BANDUNGRAYA.ID - Simak berikut ini adalah cara membuat Kartu Keluarga untuk pasangan nikah siri, dijamin mudah dan aman.

Saat ini Kementerian Dalam Negeri memberikan layanan pembuatan Kartu Keluarga untuk pasangan nikah siri.

Syarat dan caranya pun terbilang cukup mudah.

Baca Juga: Apa Saja Syarat Membuat Kartu Keluarga untuk Pasangan Nikah Siri? Ada Tanda Khusus Loh!

Baca Juga: KTP KK Anda Mendapatkan Rp2,4 Juta Jika Terdaftar di Link INI, Gak Perlu Khawatir Tak Kebagian BLT UMKM 2022

Kebijakan ini telah dikeluarkan oleh pemerintah melalui Perpres Nomor 96 Tahun 2018.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan pasangan nikah siri bisa dicatat oleh negara dalam KK.

Caranya adalah mereka harus membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandangani oleh dua orang saksi pernikahan siri.

Baca Juga: Selamat, Orang Ini Kabagian Bansos Rp3 Juta Cair ke Rekening Gak Perlu Daftar dan Cek BSU Subsidi Gaji

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: PRFM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x