BANDUNGRAYA.ID- Politikus Golkar, Aziz Samual ditahan polisi sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ketua DPP KNPI Haris Pertama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan Azis Samual ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya mulai Rabu, 2 Maret 2022 malam.
"Iya (ditahan) mulai semalam," ujar Zulpan dikutip BandungRaya.id dari PMJnews Kamis, 3 Maret 2022.
Baca Juga: Pentolan KNPI Haris Pertama Babak Belur Dikeroyok, Cuitan Terakhirnya Ungkap Perusahaan Tak Berizin
Seperti diketahui, Azis ditahan usai penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Haris Pertama yang terjadi di rumah makan Garuda, Cikini, Menteng Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, awalnya polisi berhasil menangkap dua eksekutor dengan inisial MS dan JT serta satu pesuruh berinisial SS. Kemudian, dua eksekutor lainnya yang sempat DPO bernama Harfi dan Irwan menyerahkan diri ke polisi.
Baca Juga: Baru Tahu! Cara Membuat Kolak Sehat Kuncinya Ada di Santan, Simak Resep dari dr. Zaidul Akbar Ini
Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini, Indosiar Kamis 3 Maret 2022: Suara Hati Istri Premier dan Asmara 2 Dunia