BANDUNGRAYA.ID- Simak inilah update biaya pembuatan dan perpanjangan SIM secara online.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengungkapkan, pemilik SIM, tak perlu lagi datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi.
Sebab perpanjangan masa aktif SIM bisa dilakukan secara online melalui Hp saja.
"Cukup dengan mengakses aplikasi dari ponsel. SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya juga akan diantar," ungkapnya.
Baca Juga: Libur Sekolah Diperpanjang Sampai Tanggal Berapa? Cek Jawal Masuk Setelah Libur Lebaran 2022
Istiono menjelaskan, layanan ini bisa diunduh melalui App Store maupun Playstore.
"Pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme memperpanjang atau membuat SIM baru," jelasnya.
Namun, berapa biaya mengurus perpanjangan SIM online ini? Untuk biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM tentu berbeda.