UPDATE: Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM A B C Online, Cukup di Rumah Saja Tak Perlu Antre!

- 6 Mei 2022, 20:25 WIB
UPDATE: Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Online, Cukup di Rumah Saja Tak Perlu Antre!
UPDATE: Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Online, Cukup di Rumah Saja Tak Perlu Antre! /Dok. Polri/

BANDUNGRAYA.ID- Simak inilah update biaya pembuatan dan perpanjangan SIM secara online.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengungkapkan, pemilik SIM, tak perlu lagi datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi.

Sebab perpanjangan masa aktif SIM bisa dilakukan secara online melalui Hp saja.

"Cukup dengan mengakses aplikasi dari ponsel. SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya juga akan diantar," ungkapnya.

Baca Juga: Libur Sekolah Diperpanjang Sampai Tanggal Berapa? Cek Jawal Masuk Setelah Libur Lebaran 2022

Baca Juga: CEK KTPMU Sekarang! NIK KTP Ini Bisa Masuk Daftar Penerima BLT UMKM: Periksa di Link Banpres dan BPUM

Istiono menjelaskan, layanan ini bisa diunduh melalui App Store maupun Playstore.

"Pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme memperpanjang atau membuat SIM baru," jelasnya.

Namun, berapa biaya mengurus perpanjangan SIM online ini? Untuk biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM tentu berbeda.

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x