Biaya pembuatan SIM sudah diatur dalam PP nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut daftar biaya penerbitan SIM baru:
SIM A dan A umum Rp120.000
SIM B1 dan B1 umum Rp120.000
SIM B2 dan B2 umum Rp120.000
SIM C Rp100.000
SIM D Rp50.000
Sedangkan biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:
SIM A dan A umum Rp80.000
SIM B1 dan B1 umum Rp80.000
SIM B2 dan B2 umum Rp80.000
SIM C Rp75.000
SIM C1 Rp75.000
SIM C2 Rp75.000
SIM D Rp30.000
SIM D khusus D1 Rp30.000
SIM Internasional Rp225.000
Biaya-biaya tersebut belum termasuk biaya untuk tes kesehatan, psikologi maupun asuransi kecelakaan bagi pemohon SIM.
Demikianlah update biaya pembuatan dan perpanjangan SIM secara online. ***