BANDUNGRAYA.ID - Wacana masa jabatan kepala desa menjadi 10 tahun mendapat dukungan dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.
Menurutnya, wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 10 tahun ini demi menekan peluang konflik horizontal yang muncul saat pemilihan kepala desa.
"Kenapa sepuluh tahun, supaya tidak terlalu sering dinamika yang cukup keras terjadi di desa karena menyelesaikan konflik atau perbedaan pandangan di pilkades jauh lebih sulit dan lebih lama dibandingkan pilbup (pemilihan bupati)," jelasnya saat menjadi pembicara dalam "Minister Lecture: Pembangunan Desa Berkelanjutan dan Kebangkitan Trans Modern untuk Kemajuan Bangsa" di Balai Senat UGM, Yogyakarta, Kamis 19 Mei 2022.
Baca Juga: Cek Nama Anda di Link Ini untuk Mencairkan BLT Dana Desa Cair April 2022 Rp300 Ribu
Lebih lanjut Mendes mengatakan wacana mengenai ide penambahan masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun menjadi 10 tahun itu sebelumnya disuarakan oleh kalangan kades sendiri.
"Gagasan yang disampaikan oleh teman-teman kepala desa yang sangat rasional, dan kita mendukung yaitu bagaimana agar masa jabatan kepala desa ini tidak enam tahun. Tentu ini nanti Undang-Undang," tutur dia.
Baca Juga: BLT Dana Desa Tahap 1 Cair untuk Anda Jika Terdaftar di Link Ini
Baca Juga: BLT Dana Desa Tahap 1 Cair untuk Anda Jika Terdaftar di Link Ini