Waduh Per 1 Juli 2022 Tarif Listrik Naik, Tapi Jangan Khawatir Hanya Golongan Ini Saja Ya

- 13 Juni 2022, 20:25 WIB
Waduh Per 1 Juli 2022 Tarif Listrik Naik, Tapi Jangan Khawatir Hanya Golongan Ini Saja Ya
Waduh Per 1 Juli 2022 Tarif Listrik Naik, Tapi Jangan Khawatir Hanya Golongan Ini Saja Ya /ANTARA/Prasetia Fauzani

BANDUNGRAYA.ID - Pemerintah akhirnya resmi mengumumkan adanya kenaikan tarif listrik kepada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana.

Menurutnya, kenaikan tarif listrik ini akan diberlakukan pada 1 Juli 2022 untuk golongan R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas) P1 (6.600VA sampai 200kVA), dan P2 (200kVA ke atas) dan P3.

"Kita melakukan koreksi untuk lebih tepat sasaran dan lebih berkeadilan dan diputuskan (kenaikan tarif listrik) akan diberlakukan kepada golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3), " kata Rida dikutip BANDUNGRAYA.ID dari situs Kementerian ESDM pada Senin, 13 Juni 2022.

Selain itu, ada beberapa pertimbangan mengapa pemerintah memutuskan menaikkan tarif listrik untuk golongan atas.

Baca Juga: JADWAL Indonesia Open 2022 Mulai Kapan? Link Live Streaming MNC TV dan iNews Gratis Sekali Klik di Sini

Salah satunya adalah melihat Indonesian Crude Price (ICP) yang menjadi indikator ekonomi makro.

"Ini tapi berlakunya masih 1 Juli. Sekarang masih tarif lama, tapi yang kita sampaikan barusan ini berlaku per 1 Juli 2022," terangnya.

Penyesuaian tarif listrik ini dipastikan Rida tidak akan menyentuh masyarakat kurang mampu yang masih memperlukan bantuan Pemerintah.

"Untuk golongan yang bersubsidi, itu sama sekali tidak kita sentuh, nengok saja tidak, karena kita masih harus melindungi saudara-saudara kita, yang tidak bersubsidi pun R1 itu sama sekali tidak dipertimbangkan untuk dinaikkan. Jadi untuk R1 sampai 2.200 VA kita tidak sesuaikan tarifnya," tegas Rida.

Hal senada diungkapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo, untuk menjaga dan melindungi daya beli masyarakat dan juga mengendalikan inflasi, maka sejak tahun 2017 itu Pemerintah memutuskan tidak ada kenaikan tarif listrik yaitu dengan menghentikan proses yang namanya Automatic Tariff Adjustment.

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x