BANDUNGRAYA.ID- Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) menjadi solusi dari Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan untuk tuntaskan permasalahan minyak goreng.
Munculnya Minyak Goreng Kemasan Rakyat sesuai dengan kebijakan baru pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2022.
Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) mulai berlaku sejak Jumat, 8 Juli 2022.
MGKR dengan merek Minyakita diharapkan menjadi solusi bagi permasalahan minyak goreng yang sedang dihadapi masyarakat.
Zulkifli Hasan berkata bahwa program MGKR dengan Minyakita diharapkan untuk memberi alternatif bagi para pelaku usaha dalam mendistribusikan minyak goreng sebagai pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri.
Mendag baru menegaskan bahwa Minyakita harus dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter, atau sama dengan HET minyak goreng curah.
Baca Juga: Biodata dan Profil Chevra Yolandi, Calon Suami Via Vallen: Umur, Akun Instagram, Hingga Karir dan Pekerjaan
“Minyakita dalam program Minyak Goreng Kemasan Rakyat memberi pelaku usaha pilihan dalam mendistribusikan minyak goreng hasil DMO. Minyak goreng hasil DMO yang didistribusikan menggunakan merek Minyakita harus dijual dengan harga Rp14 ribu per liter,” ujar Mendag Zulhas dikutip Bandungraya.id dari PMJ News Rabu, 13 Juli 2022.
Hal-hal yang diatur dalam Permendag 41 Tahun 2022 yaitu menyangkut harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar dan standar, serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan Minyakita.
“Kami harap dengan semakin banyak pengusaha yang bergabung dalam program MGKR, distribusi minyak goreng hasil DMO akan semakin cepat tersalurkan, yang pada gilirannya akan meningkatkan volume ekspor CPO,” tambahnya.
Baca Juga: Profil Sekolah SPI yang Didirikan Julianto Eka Putra, Tersandung Kasus Kekerasan Seksual!
Kelebihan Minyakita merut Zulhas yaitu dapat didistribusikan di pasar rakyat, toko swalayan, marketplace.