Bikin Lega, Gak Jadi Diblokir Akhirnya Aplikasi WhatsApp Sudah Daftar PSE Kominfo

- 20 Juli 2022, 17:00 WIB
Bikin Lega, Gak Jadi Diblokir Akhirnya Aplikasi WhatsApp Sudah Daftar PSE Kominfo.
Bikin Lega, Gak Jadi Diblokir Akhirnya Aplikasi WhatsApp Sudah Daftar PSE Kominfo. /Pixabay/HeikoAl

BANDUNGRAYA.ID - Simak ulasan artikel ini bikin lega pengguna, gak jadi diblokir akhirnya aplikasi WhatsApp sudah daftar PSE Kominfo.

Digunakan sebagai alat untuk berkomunikasi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, WhatsApp akhirnya mendaftar ke PSE Kominfo.

Sempat membuat panik karena tak kunjung mendaftar, aplikasi META tersebut tercatat di PSE Kominfo satu hari sebelum batas waktu berakhir.

Masyarakat yang sempat dibuat khawatir karena aplikasi perpesanan yang digunakan terancam hilang, kini bisa bernafas lega.

Baca Juga: Profil Brigjen Hendra Kurniawan, Sosok Perwira Polri yang Jadi Sorotan dalam Kasus Brigadir J

WhatsApp didaftarkan ke PSE Asing Kominfo oleh perusahaan yang sama dengan Facebook dan Instagram, yakni Facebook Singapore PTE. LTD.

Sama juga seperti dua media sosial 'saudaranya', WhatsApp didaftarkan dalam bentuk web dan aplikasi.

WhatsApp Web telah resmi terdaftar dengan Nomor Tanda Daftar PSE 004994.06/DJAI.PSE/07/2022.

Sedangkan WhatsApp Messenger terdaftar dengan Nomor Tanda Daftar PSE 004994.06/DJAI.PSE/07/2022.

Baca Juga: Hari Ini Habib Rizieq Bebas! Keluarga Sambut Kepulangannya Namun Masih Terancam Dipenjara

Halaman:

Editor: Alvian Hamzah Jaenul Bahar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x