RESMI! Mardani Maming Jadi Tersangka Suap Izin Usaha Tambang, Langsung ditahan KPK?

- 29 Juli 2022, 15:30 WIB
RESMI! Mardani Maming Jadi Tersangka Suap Izin Usaha Tambang, Langsung ditahan KPK?
RESMI! Mardani Maming Jadi Tersangka Suap Izin Usaha Tambang, Langsung ditahan KPK? /instagram @gtvindonesia_news

BANDUNGRAYA .ID - Simak artikel ini akan megulas seputar resmi Mardani Maming jadi tersangka suap izin usaha tambang, langsung ditahan KPK?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Mardani Maming (MM) sebagai tersangka dugaan suap. Mantan Bupati Tanah Bumbu ini diduga terlibat korupsi terkait izin usaha pertambangan.

KPK telah resmi menetapkan tersangka dan menahan Mardani Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan sejak Kamis 28 Juli 2022 malam.

Baca Juga: Pacar Brigadir J Ketakutan dan Terpaksa Berhenti Bekerja, Benarkah? Cek Faktanya di Sini

Maming, yang juga kader PDI Perjuangan, diduga menerima suap saat menjabat bupati periode 2010 sampai 2018. Suap ini terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka MM (Mardani H. Maming)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip BANDUNGRAYA.ID dari PMJ News.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Alex, KPK akan melakukan penahanan terhadap Mardani H. Maming untuk 20 hari pertama mulai 28 Juli sampai 16 Agustus 2022 di Rumah Tahanan KPK Pomdam Jaya Guntur.

"Dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka MM (Mardani H. Maming) oleh tim penyidik," ucap Ali

Baca Juga: Ini Isi Percakapan Kopda Muslimin dan ART yang Viral! Sebelum Bunuh Diri, Sempat Bilang Begini 

Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman:

Editor: Alvian Hamzah Jaenul Bahar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x