BANDUNGRAYA.ID - Artikel ini akan mengulas seputar kliennya resmi jadi tersangka, Andreas Nahot Silitonga malah mundur dari pengacara Bharada E, Ada Apa?
Setelah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Brigadir J, kini pengacara Andreas Nahot Silitonga mundur sebagai kuasa hukum.
Diketahui, Andreas Nahot Silitonga telah membantu dan mengajukan hak-hak Bharada E di antaranya mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Permohonan perlindungan dari Bharada E sempat diajukan dengan alasan Bharada E mendapatkan ancaman.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, saat ini pihaknya masih membutuhkan serta mendalami keterangan-keterangan lain untuk dimasukkan dalam pertimbangan sehingga belum dapat mengabulkan permohonan tersebut.
Setelah pernyataan itu, kini pengacara Bharada E mundur sebagai kuasa hukum dalam menangani kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J pada hari Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri sebagai kuasa hukum dari Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Baca Juga: UPDATE Kasus Kematian Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Ditangkap, Ikuti Jejak Bharada E Jadi Tersangka?
Andreas menginformasikan pengunduran dirinya saat mendatangi Bareskrim Polri pada Hari ini, Sabtu, 6 Agustus 2022.