“Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard yang dikenal dengan Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E,” ujar Andreas.
Pengunduran dirinya, lanjut Andreas, telah disampaikan kepada Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto
Namun, Andreas mengatakan untuk saat ini tidak akan menyampaikan alasan pengunduran dirinya kepada publik.
“Kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri. Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini,” jelasnya
Baca Juga: Ada Hubungan Apa? ISI CHAT SPESIAL Istri Ferdy Sambo untuk Brigadir J Bocor ke Publik, Ternyata Terbongkar.
Seperti yang diketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Dari dua pasal tersebut, Bharada E terancam hukuman maksimal yakni 15 tahun penjara.
Meki sudah dilakukan penetapan tersangka, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menegaskan, kasusnya tidak berhenti sampai di sini.
Saat ini masih akan didalami menyangkut peristiwa yang berada di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo dan nantinya hasilnya akan disampaikan ke publik.
Artikel ini perdana tayang di Seputar Tangsel dengan judul "Alasannya Tak Jelas, Andreas Nahot Silitonga Mundur dari Pengacara Bharada E, Tersangka Pembunuh Brigadir J"***(Nurul Hiqmah/Seputar Tangsel)